
Wonosari, Selasa (14/10/2025) — Dalam rangka pemenuhan dokumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025-2026 Area Optimalisasi Pendapatan Daerah Aspek Akuntabilitas. Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pembahasan terkait Laporan Inovasi Pajak dan Retribusi Daerah, Laporan Upaya Penagihan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah, dan Laporan Pelaksanaan dan Hasil Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Kegitan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memastikan kelengkapan laporan terkait pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari pemenuhan dokumen MCSP Tahun 2025–2026, serta merumuskan langkah tindak lanjut guna meningkatkan akuntabilitas dan optimalisasi pendapatan daerah.
Melalui pemenuhan dokumen MCSP Tahun 2025–2026, diharapkan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dapat memperkuat mekanisme pengendalian, pemantauan, dan evaluasi kinerja pendapatan daerah sebagai salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang efisien, efektif, dan berorientasi pada hasil (result-based governance).